Humbahas: Sekdakab Bermasalah
DPRD Minta Sekdakab Humbahas DicopotPengangkatan Martuaman Silalahi SH sebagai Sekdakab Humbang Hasundutan (Humbahas) mendapat sorotan dari masyarakat dan DPRD Humbahas karena bertentangan dengan undang undang, bahkan tidak layak menjadi Sekda. Pengangkatannya tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 dan Kepmendagri Nomor 5 Tahun 2005.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE kepada wartawan, Senin (13/8) menanggapi aspirasi dan tuntutan masyarakat, karena pengangkatan Martuaman Silalahi SH tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikatakan, setelah Martuaman Silalahi dilantik menjadi Sekdakab Humbahas 24 April 2007 lalu, masyarakat dan DPRD Humbahas telah mencurigai pengangkatannya oleh Gubsu. Padahal sebelum pelantikan DPRD Humbahas sudah mengomentari bahwa Martuaman Silalahi SH tidak layak diangkat sebagai Sekda karena bertentangan dengan undang-undang dan Kepmendagri.
Sesuai dengan peraturan, untuk diusulkan sebagai calon Sekda harus pernah menduduki dua kali eselon II di instansi yang berbeda, pendidikan harus pernah diklat pim dan spamen, juga mengenal daerah teritorial bahkan masyarakat harus mengenal figur tersebut.
Namun kriteria itu tidak dimiliki Martuaman Silalahi. Ironisnya lagi, setelah DPRD Humbahas melaksanakan fungsi pengawasan sebagai penampung aspirasi masyarakat dan beruadiensi dengan Kepala BKD Sumut M Mungkur, ditemukan data bahwa Bupati Humbahas mengusulkan tiga calon Sekda Humbahas.
Ketiga calon itu Maju Lumbangaol SH dengan bobot nilai 2,58, Poster Sianturi SH dengan nilai 1,96 dan Martuaman Silalahi SH hanya bernilai 1,86 yang dibuat tim penilai Baperjakat Pemrovsu. Berdasarkan data itulah Gubsu mengirimkan surat ke Mendagri dengan nomor surat 860/1094BKD/IIU2007 tertanggal 19 Januari 2007.
Jadi sesuai dengan penilaian, Martuaman Silalahi SH nilai paling rendah dan tidak layak menjadi Sekda Humbahas. Hal itupun diakui M Mungkur kepada anggota DPRD Humbahas saat pertemuan.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban SE kepada wartawan, Senin (13/8) menanggapi aspirasi dan tuntutan masyarakat, karena pengangkatan Martuaman Silalahi SH tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dikatakan, setelah Martuaman Silalahi dilantik menjadi Sekdakab Humbahas 24 April 2007 lalu, masyarakat dan DPRD Humbahas telah mencurigai pengangkatannya oleh Gubsu. Padahal sebelum pelantikan DPRD Humbahas sudah mengomentari bahwa Martuaman Silalahi SH tidak layak diangkat sebagai Sekda karena bertentangan dengan undang-undang dan Kepmendagri.
Sesuai dengan peraturan, untuk diusulkan sebagai calon Sekda harus pernah menduduki dua kali eselon II di instansi yang berbeda, pendidikan harus pernah diklat pim dan spamen, juga mengenal daerah teritorial bahkan masyarakat harus mengenal figur tersebut.
Namun kriteria itu tidak dimiliki Martuaman Silalahi. Ironisnya lagi, setelah DPRD Humbahas melaksanakan fungsi pengawasan sebagai penampung aspirasi masyarakat dan beruadiensi dengan Kepala BKD Sumut M Mungkur, ditemukan data bahwa Bupati Humbahas mengusulkan tiga calon Sekda Humbahas.
Ketiga calon itu Maju Lumbangaol SH dengan bobot nilai 2,58, Poster Sianturi SH dengan nilai 1,96 dan Martuaman Silalahi SH hanya bernilai 1,86 yang dibuat tim penilai Baperjakat Pemrovsu. Berdasarkan data itulah Gubsu mengirimkan surat ke Mendagri dengan nomor surat 860/1094BKD/IIU2007 tertanggal 19 Januari 2007.
Jadi sesuai dengan penilaian, Martuaman Silalahi SH nilai paling rendah dan tidak layak menjadi Sekda Humbahas. Hal itupun diakui M Mungkur kepada anggota DPRD Humbahas saat pertemuan.
Post a Comment